Firli Minta Hentikan, Polisi Jamin Tuntaskan

Firli Minta Hentikan, Polisi Jamin Tuntaskan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 06:50 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Firli menilai kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka itu berjalan lambat.

Dirangkum detikcom, Selasa (2/7/2024), permintaan Firli ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Menurut Ian, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan terhadap kliennya.

"Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," kata Ian Iskandar saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan 8 bulan loh," imbuhnya.

Untuk diketahui, Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: Nawawi Singgung Kasus Firli Bahuri Bikin Nasib Citra KPK Terpuruk

[Gambas:Video 20detik]




Polisi Jamin Tuntaskan Kasus

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons permintaan Firli agar polisi menghentikan kasus pemerasan terhadap SYL. Ade memastikan polisi akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas Kombes Ade kepada wartawan, Senin (1/7).

Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. Dia bahkan menyampaikan sudah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads