Makin Lama Dicegah ke LN, Firli Kini Minta Kasus Pemerasan SYL Disetop

Makin Lama Dicegah ke LN, Firli Kini Minta Kasus Pemerasan SYL Disetop

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 30 Jun 2024 20:39 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.
Foto: Firli Bahuri (Ari Saputra)
Jakarta -

Pihak Firli Bahuri menanggapi keputusan Ditjen Imigrasi terkait perpanjangan masa pencegahan Firli ke luar negeri buntut kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli menyebut akan mengikuti prosesnya.

"Kita ikuti aja prosesnya," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Ian mengatakan Firli Bahuri sendiri berada di rumahnya di kawasan Bekasi, selama masa pencegahan tersebut. Dia menyebut kliennya tengah sibuk dengan kegiatan sehari-harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada di Bekasi beliau sehat alhamdulilah. Olahraga bulutangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni," ujarnya.

Lebih lanjut, Ian justru meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.

ADVERTISEMENT

"Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," jelasnya.

"Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan 8 bulan loh," imbuhnya.

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

(wnv/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads