Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati

Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 01 Jul 2024 08:46 WIB
Polisi menyita mobil bos rental mobil, BH, yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah (Jateng). Mobil tersebut sudah diubah dari identitas hingga pelat nomornya. (Foto: Antara)
Foto: Polisi menyita mobil bos rental mobil, BH, yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah (Jateng). Mobil tersebut sudah diubah dari identitas hingga pelat nomornya. (Foto: Antara)
Jakarta -

Kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Timur Polres Metro Jakarta Timur resmi menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

"Perkaranya sudah naik tahap penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Nicolas mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pria RP sebagai penyewa mobil Honda Mobilio milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyewa Mobil Bakal Diterbitkan DPO

Polisi masih menyelidiki keberadaan penyewa mobil yang menggunakan identitas RP. Polisi juga bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk RP selaku penyewa mobil korban.

"Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

ADVERTISEMENT

Nicolas mengatakan hingga kini status RP masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.

"Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum," ucapnya.

Diketahui, mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan tersebut diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban. Namun demikian, polisi masih mendalami alasan mobil tersebut bisa berpindah tangan dari RP ke AG.

Kasus tersebut bermula dari tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia. Penyelidikan kasus pun berlanjut hingga diketahui korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.

Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Tampang 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati':

[Gambas:Video 20detik]



Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.

Hingga kini total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.

Penyewa Mobil Palsukan Identitas

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan pelaku dugaan penggelapan berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.

"Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Selasa (18/6).

Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun, RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.

Nicolas mengatakan, korban melaporkan kepada polisi mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah bergeser.

Saat itu, korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada polisi. Kemudian korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.

"Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(yld/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads