Makin Lama Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Makin Lama Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jun 2024 07:04 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.
Foto: Firli Bahuri (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri diperpanjang. Firli dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Firli sempat dicegah ke luar negeri pada November 2023 selama 20 hari ke depan. Permohonan pencegahan ke luar negeri saat itu diajukan oleh Polda Metro Jaya.

"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Pencegahan ke Luar Negeri Diperpanjang

Terbaru, permohonan perpancangan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli telah dikirim oleh Bareskrim Polri kepada Ditjen Imigrasi. Firli dicegah ke luar negeri sampai Desember 2024.

"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Silmy menjelaskan, dari permohonan ini, pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan. Dia menjelaskan permohonan ini merupakan perpanjangan yang kedua.

"Mengenai waktu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," jelas Silmy.

Simak Video 'Imigrasi Perpanjang Pencekalan Firli Bahuri ke LN Selama 6 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads