Jangan Bermain Layang-layang di Sekitar Jalur Whoosh, Ini Bahayanya

Jangan Bermain Layang-layang di Sekitar Jalur Whoosh, Ini Bahayanya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2024 19:06 WIB
Para calon masinis (berdiri) Kereta Cepat sudah masuk tahapan on job training.
Kereta Cepat Whoosh (Foto: Dok. PT KCIC)
Jakarta -

Pihak KCIC menyampaikan edukasi terkait keselamatan di sekitar jalur Kereta Cepat Whoosh. Masyarakat, terutama anak-anak, diimbau tidak bermain layang-layang di sekitar jalur kereta cepat karena berbahaya.

Selain itu, ada imbauan untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api sesuai Undang-Undang Perkeretaapian. Berikut informasinya.

Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jalur Whoosh

Dikutip dari laman Instagram @keretacepat_id, bermain layang-layang di dekat jalur Kereta Cepat Whoosh merupakan kegiatan berbahaya. Mengapa demikian?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benang layang-layang yang terbuat dari logam dapat tersangkut di jaringan listrik aliran atas (LAA) Whoosh. Hal ini dapat menyebabkan korsleting, kerusakan LAA, hingga kebakaran.

Selain itu, layang-layang yang putus dan terbawa angin dapat menabrak Whoosh yang sedang melaju kencang. Hal ini dapat mengakibatkan kerusakan pada kereta dan membahayakan penumpang.

ADVERTISEMENT

Berikut bahayanya bagi pemain layang-layang:

  • Benang layang-layang putus dan basah dapat berbahaya bagi yang memainkannya
  • Benang basah dapat menghantar arus listrik sehingga berisiko tersengat listrik.

Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api sesuai undang-undang berikut ini.

- Pasal 181 ayat 1 UU Perkeretaapian:

Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalan kereta api,
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

- Pasal 199 UU Perkeretaapian:

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Maka dari itu, carilah tempat lain yang aman untuk bermain layang-layang, seperti di lapangan terbuka yang jauh dari pemukiman dan kabel listrik. Dengan edukasi dini, kita dapat mencegah hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads