Jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan 12 tahun penjara karena korupsi dengan motif tamak. SYL mengaku tidak paham dengan konteks 'tamak' yang disebut jaksa.
Motif tamak ini disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Kata 'tamak' itu disebutkan dalam bagian hal memberatkan dalam tuntutan SYL.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.
Sedangkan hal meringankannya adalah usia SYL yang sudah lanjut.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun, pada saat ini," ujarnya.
SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut SYL dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
SYL pun dituntut jaksa membayar uang pengganti. Uang pengganti yang diharuskan dibayar sama dengan jumlah penerimaan dia selama menjadi Mentan.
"Membebankan kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK.
Selanjutnya respons SYL.
Simak Video: Saat SYL Sebut-sebut Presiden Setelah Dituntut 12 Tahun Bui
(zap/dhn)