Dituntut 12 Tahun Bui karena Tamak, SYL Tetap Mengelak

Dituntut 12 Tahun Bui karena Tamak, SYL Tetap Mengelak

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2024 14:52 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo seusai sidang tuntutan (Rifkianto Nugroho/detikcom)

SYL Tak Paham Motif Tamak

SYL pun buka suara terkait kalimat 'tamak' yang disampaikan jaksa. SYL mengaku tak paham maksud jaksa menilainya tamak.

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kata SYL usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL menyebutkan tak ada saksi dalam persidangan yang mendengar dan menerima langsung perintah permintaan uang dari mulutnya. Dia mengatakan saksi di persidangan justru menjelaskan terkait arahan agar bekerja sesuai SOP dan tak korupsi yang pernah disampaikannya.

"Yang saya coba jelaskan di setiap, 'Kau pernah dapat perintah langsung nggak? Dengar dari mulut saya?' Yang kau dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya, kau dengar SOP harus memenuhi, SOP by digital, selalu harus don't ever against the law, jangan lewati aturan. Yang ketiga, no corruption, itu dengar langsung," ungkap SYL.

ADVERTISEMENT

"Tetapi perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," imbuhnya.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads