Simpan 3,7 Kg Sabu di Jok Motor, Pria di Bekasi Ditangkap!

Simpan 3,7 Kg Sabu di Jok Motor, Pria di Bekasi Ditangkap!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 19:54 WIB
Polsek Bekasi Selatan menggelar konferensi pers kasus narkoba dengan tersangka pria berinisial EB, terduga kurir sabu dan ekstasi.
Polsek Bekasi Selatan menggelar konferensi pers kasus narkoba dengan tersangka pria berinisial EB, terduga kurir sabu dan ekstasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Pria berinisial EB di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga kurir narkoba. Total barang bukti yang disita polisi saat menangkap EB dan melakukan pengembangan sebesar 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi.

"Barang bukti 4,7 kilogram sabu hingga 300 butir ekstasi," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji saat dihubungi, Jumat (28/8/2023).

Untung menjelaskan, pada pertengahan Juni 2024, polisi mendapatkan informasi soal transaksi narkoba. Informasi itu menjadi dasar penyelidikan dan penangkapan EB.

"Kemudian, dilakukan interogasi, tersangka mengakui menyimpan narkoba jenis sabu di bawah jok sepeda motor, yang di parkir tidak jauh dari lokasi penangkapan kurang lebih 100 meter," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digeledah, didapati barang bukti 3,7 kilogram sabu yang dibungkus dengan teh Cina. Kepada polisi, EB mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari FD (DPO).

"Tim menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 (empat) kantong/bungkus teh cina total 3,7 kg sabu selanjutnya tersangka EB dilakukan interogasi mendapatkan barang berupa sabu dari FD (DPO)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan bergerak ke kontrakan FD, namun tidak didapati pelaku di sana. Pihak kepolisian mengamankan 1 kilogram sabu lainnya di kontrakan pelaku.

"Pada saat dilakukan penggeledahan rumah kontrakan, didapat barang bukti berupa 6 plastik klip bening sabu dengan berat seluruhnya 1.000 gram bruto dan 3 bungkus plastik klip bening sebanyak 300 butir ekstasi," jelasnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk memburu FD. Sementara itu, kurir EB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, EB dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(wnv/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads