Terungkap Virgoun Pernah Nyabu 12 Tahun Lalu

Terungkap Virgoun Pernah Nyabu 12 Tahun Lalu

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 05:56 WIB
Musisi Virgoun Tambunan memakai baju tahanan saat ditampilkan dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Selasa (25/6/2024). Virgoun meminta maaf karena sudah mengonsumsi barang haram ini.
Virgoun (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Musisi Virgoun menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Terungkap kini, Virgoun sudah pernah memakai narkoba jenis sabu pada 12 tahun silam. Dia sempat berhenti mengonsumsi narkoba dan kemudian menggunakannya lagi akhir-akhir ini.

"Terhadap VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012, namun sempat berhenti dan baru mengkonsumsi tahun ini, pada akhirnya diamankan oleh petugas," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa (25/6/2024).

Kemudian, Syahduddi menyebut wanita PA yang ditangkap bersama Virgoun baru pertama kali memakai sabu. Diketahui, Virgoun dan wanita PA ditangkap bersama-sama di salah satu indekos di wilayah Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan saudari PA sendiri, yang bersangkutan baru pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP," ujarnya.

"Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kamis (20/6) lalu, Virgoun ditangkap polisi sedang nyabu. Virgoun mengaku menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.

"Yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," kata Syahduddi.

Halaman selanjutnya, Virgoun direhan 3 bulan:

Simak Video 'Fakta-fakta Seputar Virgoun dan Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Direhab 3 bulan

Polisi menyampaikan hasil asesmen terhadap musisi Virgoun di kasus penyalahgunaan narkoba. Virgoun bersama dua rekannya yakni wanita PA dan kru band insial BH direhabilitasi 3 bulan.

"Hasil gelar perkara 3 tersangka kita ajukan proses asemen ke tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta yang saat ini sudah dikirimkan hasilnya, terhadap 3 tersangka dilakukan rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa (25/6).

Syahduddi mengatakan keputusan rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta. Dia mengatakan rekomendasi rehabilitasi juga lantaran ketiga tersangka masuk kategori korban penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka ini kita kategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan termasuk pendalaman terhadap yang bersangkutan tidak ditemukan jaringan peredaran narkoba," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads