SYL Tak Paham Maksud 'Tamak' yang Beratkan Tuntutan di Kasus Pemerasan

SYL Tak Paham Maksud 'Tamak' yang Beratkan Tuntutan di Kasus Pemerasan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 19:25 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 12 tahun penjara, dengan salah satu pertimbangan hal memberatkan, yakni motif tamak. SYL mengaku tak paham maksud jaksa menilainya tamak.

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kata SYL kepada wartawan seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL menyebutkan tak ada saksi dalam persidangan yang mendengar dan menerima langsung perintah permintaan uang dari mulutnya. Dia mengatakan saksi di persidangan justru menjelaskan terkait arahan agar bekerja sesuai SOP dan tak korupsi yang pernah disampaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya coba jelaskan di setiap, 'Kau pernah dapat perintah langsung nggak? Dengar dari mulut saya?' Yang kau dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya, kau dengar SOP harus memenuhi, SOP by digital, selalu harus don't ever against the law, jangan lewati aturan. Yang ketiga no corruption, itu dengar langsung," ungkap SYL.

"Tetapi perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau sekitar Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa pun menuntut agar SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Hal memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Adapun hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.

Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(mib/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads