Kronologi 5 Porter Bobol Koper Penumpang Pesawat Berujung Tersangka

Kronologi 5 Porter Bobol Koper Penumpang Pesawat Berujung Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 19:09 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Seorang wanita penumpang pesawat berinisial JS (26) lapor polisi usai kopernya dibobol. Korban kehilangan uang dolar hingga cincin berlian senilai total Rp 40 juta akibat kejadian itu.

Peristiwa pembobolan koper tersebut terjadi pada Minggu (26/5/2024). Korban saat itu berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, korban mendapati beberapa barang miliknya yang disimpan di dalam koper sudah hilang.

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Rupanya, pelaku pencurian merupakan lima orang oknum porter sebuah maskapai penerbangan yang kini sudah ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobol Koper Saat Pesawat Delay

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkap siasat pelaku saat membobol koper milik korban. Dia menyebut para pelaku memanfaatkan pesawat delay untuk melakukan aksinya.

"Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam," kata Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

Reza mengatakan pihak kepolisian juga menerima laporan serupa tentang pencurian dengan modus serupa. Para korban melaporkan pencurian terjadi saat adanya keterlambatan keberangkatan pesawat.

Curi Berlian hingga Uang Dollar

Saat beraksi, kelimanya memiliki peran yang berbeda. Reza menjelaskan, AS merupakan eksekutor yang membobol koper milik korban di lambung kompartemen pesawat. AS menggunakan benda pipih bekas pecahan koper untuk membuka koper milik korban.

"Kemudian, dalam ransel itu, ditemukan satu buah dompet dan satu buah kotak perhiasan. Pada saat menemukan dompet, tersangka AS menemukan 5 lembar pecahan asing pecahan USD 100 dan 100 dolar Singapura untuk diambil dan dimasukkan ke dalam kantong celana AS. Dalam pembobolan tas, tersangka AS menemukan kotak perhiasan yang isinya 3 cincin (2 berlian dan 1 emas putih)," jelasnya.

Setelahnya, cincin milik korban diserahkan kepada tersangka H (28). Tersangka H juga berperan dalam menyusun koper di lambung pesawat dan bersama-sama dengan AS untuk melakukan pencurian.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Lihat juga Video: Hendak Bobol Rumah di Bogor, Pria Bermotor Ngebut di Gang-Diteriaki Warga

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, ada tersangka A (24) yang berperan menyerahkan koper dari gerobak menuju lambung pesawat. A juga sempat menyimpan cincin korban di kontrakannya sebelum akhirnya dijual.

Selain itu, ada tersangka D (34) yang bertugas menyerahkan koper dari gerobak menuju lambung pesawat. Terakhir, tersangka T (22) yang berperan menyimpan cincin hasil pencurian terlebih dahulu di rompinya setelah diambil dari koper korban.

Ditangkap Polisi

Reza menambahkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bergerak langsung menyelidiki kasus tersebut. Lima orang pelaku yakni pria AS (26), pria H (28), pria A (24), pria D (34), dan pria T (22) merupakan oknum porter maskapai.

"Atas kolaborasi teman-teman Resmob Polresta Bandara Soetta beserta teman-teman Jatanras, berhasil menyingkap keterlibatan dari oknum airline yang bertugas sebagai porter yang mana peran dari masing-masing petugas porter ini sudah diatur," ujarnya.

Para pelaku diketahui menukarkan sejumlah uang dolar AS dan Singapura hasil kejahatan yang kemudian habis dibagi-bagi.

"Penjualan uang pecahan asing senilai Rp 7.135.000. Hasil pembagian keuntungan Tersangka H (28), pria A (24), pria D (34), dan pria T (22) mendapatkan keuntungan Rp 1,3 juta. Tersangka AS mendapatkan keuntungan Rp 1,9 juta," jelasnya.

Tersangka AS mendapatkan bayaran paling tinggi lantaran yang mendalangi pembobolan tersebut. Sementara itu, cincin berlian dan emas milik korban belum sempat dijual.

Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads