5 Porter Curi Dolar dari Koper Penumpang, Hasil Kejahatan Habis Dibagi-bagi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 17:15 WIB
Ilustrasi koper (Getty Images/iStockphoto/marchmeena29)
Jakarta -

Lima orang oknum porter maskapai membobol koper penumpang dan menggasak berlian hingga mata uang asing dengan total kerugian Rp 40 juta. Para pelaku diketahui menukarkan sejumlah uang dolar AS dan Singapura hasil kejahatan yang kemudian habis dibagi-bagi.

"Penjualan uang pecahan asing senilai Rp 7.135.000. Hasil pembagian keuntungan Tersangka H (28), pria A (24), pria D (34), dan pria T (22) mendapatkan keuntungan Rp 1,3 juta. Tersangka AS mendapatkan keuntungan Rp 1,9 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan, Kamis (28/6/2024).

Tersangka AS mendapatkan bayaran paling tinggi lantaran yang mendalangi pembobolan tersebut. Sementara itu, cincin berlian dan emas milik korban belum sempat dijual.

Dalam aksinya itu, kelimanya memiliki peran yang berbeda. Reza menjelaskan, AS merupakan eksekutor yang membobol koper milik korban di lambung kompartemen pesawat. AS menggunakan benda pipih bekas pecahan koper untuk membuka koper korban.

"Kemudian dalam ransel itu ditemukan satu buah dompet dan satu buah kotak perhiasan. Pada saat menemukan dompet, Tersangka AS menemukan lima lembar pecahan asing pecahan USD 100 dan SGD 100 untuk diambil dan dimasukkan ke dalam kantong celana AS. Dalam pembobolan tas, Tersangka AS menemukan kotak perhiasan yang isinya 3 cincin (2 berlian dan 1 emas putih)," jelasnya.

Setelah itu, cincin korban diserahkan kepada tersangka H (28). Tersangka H juga berperan dalam menyusun koper di lambung pesawat dan bersama-sama dengan AS melakukan pencurian.

Selain itu, ada tersangka A (24), yang berperan menyerahkan koper dari gerobak menuju lambung pesawat. A juga sempat menyimpan cincin korban di kontrakannya sebelum akhirnya dijual.

Selain itu, ada tersangka D (34), yang bertugas menyerahkan koper dari gerobak menuju lambung pesawat. Terakhir, tersangka T (22) berperan menyimpan cincin hasil pencurian terlebih dahulu di rompinya setelah diambil dari koper korban.

Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Manfaatkan Keterlambatan Pesawat

Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya mengungkap siasat lima orang oknum porter sebuah maskapai dalam membobol koper penumpang di bandara dengan total kerugian Rp 40 juta. Polisi menyebut para pelaku memanfaatkan pesawat delay untuk melakukan aksinya.

"Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Reza mengatakan pihak kepolisian juga menerima laporan serupa tentang pencurian dengan modus serupa. Para korban melaporkan pencurian terjadi saat adanya keterlambatan keberangkatan pesawat.

"Hampir semua laporan masuk yang dilaporkan para korban memiliki kesamaan, yakni terjadinya aksi pembobolan pada saat jadwal keberangkatan pesawat melalui penundaan," ujarnya.

Tonton juga Video: Viral Maling Curi Tabung Gas 3 Kg di Bogor 3 Kali Sehari







(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork