Ketua Panitia Konser Ricuh Tangerang Pakai Duit Penggelapan untuk Pribadi

Ketua Panitia Konser Ricuh Tangerang Pakai Duit Penggelapan untuk Pribadi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 27 Jun 2024 22:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Tangerang -

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pria MDPA (27) selaku ketua panitia konser ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan sementara, dana konser yang diduga digelapkan dipakai MDPA untuk keperluan pribadi.

"Dari petunjuk hasil dari pada penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelenggara yang lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Arief belum merinci lebih jauh jumlah uang yang digunakan dan keperluan pribadi MDPA. Namun, MDPA mengaku nekat melarikan diri lantaran tidak bisa mengembalikan dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis," ujarnya.

MDPA sendiri sempat kabur ke daerah Lebak, Banten, dan bisa ditangkap pada Rabu (26/6). Kepada polisi, dia mengaku pergi ke Lebak untuk menenangkan diri setelah diduga menggelapkan dana konser.

ADVERTISEMENT

Ketua Panitia Jadi Tersangka

Polisi menangkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis. Terkini, MDPA sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Arief mengatakan status MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," ujarnya.

(wnv/taa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads