Pj Wali Kota Bogor Herry Antasary mengatakan pihaknya mengirim surat ke PPATK untuk meminta data detail terkait judi online di wilayahnya. Hal itu dilakukan usai Satgas Pemberantasan Judi Online menyebut Kota Bogor sebagai salah satu wilayah dengan pelaku judi online tertinggi.
"Yang pasti kita harus memetakan dulu fakta data yang pasti. Banyak pertanyaan kan, nah kita juga belum mendapatkan data resmi, baru yang dibaca di media," kata Herry, Kamis (27/6/2024).
Herry menyebut data detail diperlukan agar upaya pemberantasan judi online lebih tepat sasaran. Dia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan upaya memberantas judi online.
"Kita sedang bersurat meminta informasi dan sebagainya, agar langkah kebijakannya lebih mengena. Tapi sambil paralel tetap kita siapkan secara kelembagaan, kita siapkan langkah-langkah," ujarnya.
Dia mengatakan data yang disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto terkait wilayah sebaran judi online merupakan data valid. Sehingga, katanya, Pemkot Bogor membutuhkan data detail dari PPATK tersebut agar upaya memberantas judi online lebih efektif.
"Tapi yang pasti data yang disampaikan Pak Menko itu kan statement resmi ya. Kalau statement resmi, kita harus pandang itu sebagai data yang sudah pasti," kata Herry.
"Kita sikapi saja bahwa itu besar angkanya. Suatu angka yang menonjol. Tapi yang pasti mau urutan ke berapa pasti kita tangani," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi menyampaikan Kota Bogor jadi wilayah tertinggi kedua paparan judi online tingkat kota/kabupaten. Salah satu kecamatan di Kota Bogor juga jadi wilayah tertinggi transaksi judi online dengan nilai Rp 349 miliar.
Berikut wilayah paparan judi online berdasarkan data yang disampaikan Hadi:
Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar
2. Kota Bogor Rp 612 miliar
3. Kabupaten Bogor Rp 567 miliar
4. Jakarta Timur Rp 480 miliar
5. Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Tingkat Kecamatan
1. Bogor Selatan jumlah pelaku 3.720 dan nilai uang Rp 349 miliar
2. Tambora jumlah pelaku 7.916 dan nilai uang Rp 196 miliar
3. Cengkareng jumlah pelaku 14.782 dan nilai uang Rp 176 miliar
4. Tanjung Priok jumlah pelaku 9.554 dan nilai uang Rp 139 miliar
5. Kemayoran jumlah pelaku 6.080 dan nilai uang Rp 118 miliar
6. Kalideres jumlah pelaku 9.825 dan nilai uang Rp 113 miliar
7. Penjaringan jumlah pelaku 7.127 dan nilai uang Rp 108 miliar.
(sol/haf)