Pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) asal Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah menipu dengan modus kerja pencet 'like' dan 'subscribe' YouTube. Akibat ulah keduanya ini, korban mengalami kerugian Rp 800 juta lebih.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Ade Safri menjelaskan mulanya korban dihubungi pelaku melalui telepon WhatsApp. Pelaku saat itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," imbuhnya.
Sama seperti kasus pencet like video YouTube yang lain, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Alih-alih mendapatkan untung, korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan korban. Dua pelaku yang diduga terlibat adalah pria EO (47) dan wanita SM (29).
"EO perannya memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Kedua pelaku, EO dan SM, ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6). Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Simak juga Video: Pelaku Pemerasan Ria Ricis AP Diamankan Polisi, Rekannya Dipanggil Hari Ini