Korban Penipuan Pencet Like Buat Aduan ke Bareskrim, Klaim Rugi Rp 35 M

Korban Penipuan Pencet Like Buat Aduan ke Bareskrim, Klaim Rugi Rp 35 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 14:39 WIB
Perwakilan korban penipuan online, Tria Mulyantina (Rumondang Naibaho/detikcom)
Perwakilan korban penipuan online, Tria Mulyantina (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Paguyuban korban penipuan online berkedok pencet Like di suatu e-commerce mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat aduan ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.

Perwakilan korban penipuan online, Tria Mulyantina, mengatakan sebanyak 1.000 orang menjadi korban penipuan dengan iming-iming kerja paruh waktu itu. Mereka ditugasi menaikkan rating suatu e-commerce.

"(Pelaku) menawarkan kerja paruh waktu, kerja paruh waktu di mana menaikkan rating penjualan di salah satu e-commerce," kata Tria kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun cara menaikkan rating e-commerce tersebut adalah dengan memberikan berkomentar dan menyukai unggahan e-commerce tersebut. Para korban nantinya akan diminta melakukan top up dengan iming-iming uang tersebut dapat kembali dengan komisi sebesar 10 persen.

"Lalu (komisi) benar-benar ditransfer menggunakan atas nama perusahaan atau nama sebuah CV atau PT. Karena diawal benar terjadi kami mendapat komisi atas kerja paruh waktu itu, lalu kami masuk ke sebuah perkumpulan itu di mana perkumpulan itu ada beberapa yang katanya itu adalah pekerja juga yang sama seperti kami, namun setelah kami selidiki bahwa itu mereka sindikat juga," ungkap Tria.

ADVERTISEMENT

"Kalau 100K itu 10 persen, jadi 110k. Jadi semakin besar top up kita semakin besar komisi yang didapat," imbuhnya.

Tria mengatakan korban dari sindikat penipuan online itu terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan, kata dia, ada juga WNI yang berada di luar negeri turut menjadi korban tindakan penipuan itu.

Lebih lanjut Tria mengklaim akumulasi total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Bahwa, lanjutnya, ada satu korban yang merugi hingga Rp 1,6 miliar.

"Total sampai saat ini jumlah kerugiannya adalah di Rp 35,4 miliar," katanya.

Tria mengaku sejumlah korban juga telah membuat laporan polisi di daerah masing-masing. Namun, menurutnya, hingga kini tak ada titik terang dari laporan yang telah dilayangkan para korban.

"Di sinilah tantangan bahwa di kasus kami itu subjek belum jelas. Saya minta kepolisian dan teman-teman kepolisian bisa mengusut ini sampai dapat pelakunya. Yang kedua, nomor teleponnya itu Telegram, kebanyakan menggunakan Telegram, di mana telegram itu susah dilacak nomor teleponnya," pungkasnya.

Simak juga 'Waspada Penipuan Kerja Lepas Lewat Like dan Subscribe':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads