Polisi mengungkapkan motif ibu kandung dan ayah tiri di Kediri, Jawa Timur, menyiksa anak balita berinisial FT (3) hingga tewas dan menguburnya di samping rumah. Polisi mengatakan kedua pelaku emosional terhadap balita itu.
"Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, dilansir detikJatim, Kamis (27/6/2024).
Sang ibu mencubit dan menampar pipi korban. Sedangkan ayah tirinya memukul kepala hingga dada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu kandungnya mencubit dan menampar pipi, sedangkan ayahnya memukul perut, dada, dan kepala dengan sangat keras kepada anaknya," jelas Bimo.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ibu kandung dan ayah tiri korban dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 80 ayat 34 juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak lengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Balita di Tulungagung Tewas Dibunuh Ayah Kandung':