Menkum HAM Dukung Suyitno Landung Ditahan di Markas Brimob
Senin, 12 Feb 2007 15:13 WIB
Jakarta - Kendati berbagai kritikan dan kecaman terus dilontarkan terhadap penahanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung di Markas Brimob, Kelapa Dua, namun Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Hamid Awaluddin tak goyah. Hamid justru mendukung agar terpidana jenderal polisi itu tidak dipenjara di LP Cipinang. Hamid berdalih pihaknya wajib melindungi napi yang potensial dianiaya di LP. "Kewajiban kita melindungi napi yang potensial dianiaya," kata Hamid menjawab pertanyaan sejumlah anggota DPR saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2007).Mantan anggota KPU ini menyatakan, ketika ada napi dengan label tertentu, misalnya polisi, ada kecenderungan dihakimi oleh napi lain. "Dia disiksa oleh napi yang dendam karena profesinya sebagai polisi," ujarnya.Namun Hamid menyatakan, peristiwa penganiayaan terhadap polisi ini jarang sekali terjadi. "Tidak semua seperti itu. Ini kasus tertentu," tegas Hamid.Hamid mencontohkan, peristiwa penganiayaan terhadap polisi pernah terjadi di Ambon. Polisi yang dianiaya itu kemudian menghubungi rekan-rekannya sesama polisi yang kemudian menyerbu LP itu. "Sehingga terjadi bentrokan napi dan polisi," papar Hamid.
(mar/umi)










































