Cerita Bocah Motoran Madura-Semarang di Balik Gugatan Syarat SIM di MK

Cerita Bocah Motoran Madura-Semarang di Balik Gugatan Syarat SIM di MK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 20:15 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM. (Rachman_punyaFOTO)
Jakarta -

Pria bernama Taufik Idharudin asal Klaten, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terinspirasi dari cerita bocah asal Madura yang naik motor hingga Semarang, Jawa Tengah.

Gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 56/PUU-XXII/2024 tanggal 25 Juni 2024. Dalam dokumen yang dilihat dari situs MK, Taufik mengaku kagum dengan bocah asal Madura, Jawa Timur, yang bisa mengendarai motor dengan selamat dari Madura hingga Semarang, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, cerita dua bocah asal Madura ini sempat viral tahun lalu. Dua bocah Sampang, Madura, hendak pergi ke Jakarta dengan sepeda motor dihentikan polisi di Semarang. Kedua bocah berinisial SZ dan D itu awalnya dikejar polisi ketika menerobos lampu merah di Kecamatan Tengaran, Semarang, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu, SZ yang nyetir menerobos lampu merah, kemudian dikejar sama polisi. Saya dibawa ke sana (kantor polisi)," kata D di Polsek Pengarengan Sampang, dilansir detikJatim, Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

Paman SZ, Jauhari, mengaku tidak mengetahui rencana kepergian keponakannya ke Jakarta. Keluarga hanya kebingungan mencari dua bocah SD itu karena tidak pulang hingga malam.

"Saya tidak curiga kalau dia mau pergi sejauh itu. Bahkan sempat ketemu di jalan, namun SZ yang berboncengan dengan D itu melaju begitu saja, saya pikir sekadar main di daerah sini," cerita Jauhari.

Dia baru mengetahui SZ pergi ke Jakarta saat istrinya ditelepon anggota Polsek Tengaran pada Senin (20/11/2023). Setelah dikirimi foto dan video, Jauhari pun bergegas menuju lokasi untuk menjemput mereka.

Lihat juga Video: Heboh Ojol Vs Bocah di Jalur Sepeda Sudirman Berakhir Damai

[Gambas:Video 20detik]




Kagum dengan Cerita Bocah Asal Madura

Dia mengklaim aksi dua bocah itu mendapat respons positif dari masyarakat Indonesia. Dia mengatakan bocah SZ dan DR itu harusnya bisa mendapatkan SIM karena menunjukkan kemampuan mengendarai kendaraan.

"Bahwa dengan merujuk pada peristiwa SZ dan DR yang selamat berkendara sejauh kurang lebih 432 Kilometer dari Sampang ke Semarang, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para anak di bawah 17 Tahun di Indonesia untuk dapat mengajukan dirinya memperoleh Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin Mengemudi C dengan menggunakan syarat batas usia," ucapnya.

Pertimbangan Taufik

Kembali ke penjalasan Taufik. Dia mengatakan syarat mendapatkan SIM seharusnya tidak dibatasi dengan usia. Menurutnya, syarat mendapatkan SIM harus dibuktikan dengan pengalaman mengemudikan kendaraan.

"Bahwa salah satu prinsip keadilan dan/atau kepastian hukum yang secara jelas diatur adalah perihal batasan usia mengajukan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin mengemudi C, bahwa batas usia minimal pembuatan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B dan Surat Izin mengemudi C harus berprinsipkan keadilan dan kepastian hukum, dalam hal ini jelas bahwasannya warga negara usia di bawah 17 tahun dalam melaksanakan atau akan melaksanakan kegiatan sehari-hari tidak terbelenggu dalam ketidakpastian pada usia dalam melaksanakan atau akan melaksanakan kegiatannya tersebut," ujarnya.

"Bahwa dengan sudah mahirnya dalam berkendara tersebut maka telah berpengalaman dalam mengendarai kendaraan," sambungnya.

Dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 81 ayat (2) huruf a UU 22/2009 yang berbunyi:

Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D

Dalam petitumnya, dia meminta pasal itu diubah. Berikut ini permohonannya:

Menyatakan pada pasal 81 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 96) sepanjang 'usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan '... atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidak-tidaknya 149 kilometer'.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads