Legislator Ungkap Indikasi OJK Rugikan Negara Rp 400 M: Harus Dibawa ke Aparat

Legislator Ungkap Indikasi OJK Rugikan Negara Rp 400 M: Harus Dibawa ke Aparat

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 13:58 WIB
Komisi XI DPR rapat bareng OJK
Foto: Komisi XI DPR rapat bareng OJK (Firda/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengaku sedih usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan BPK. Mekeng mengkritik OJK atas perolehan opini tersebut yang menurutnya memalukan.

"Saya agak sedih nih sama OJK, Ketua. Karena saya baru dikasih Laporan Hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa BPK itu opininya Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan, Ketua. Sebuah lembaga negara, yang ngambil uangnya juga dari industri, sekarang dengan Undang-Undang PPSK masuk dalam rumpun anggaran, dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP," ujar Mekeng dalam rapat bersama OJK di ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Kalau di pasar modal, di bursa, sebuah perusahaan yang go public dua kali WDP di-suspend langsung. Kalau ini yang memberikan penilaian ini bukan auditor yang swasta, ini auditor negara. Dan masalahnya kalau saya baca di sini masalahnya masalah yang ditimbulkan dari awal OJK ini didirikan dan tidak mau diselesaikan oleh beberapa kepemimpinan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waketum Partai Golkar ini menyebut ada permasalahan anggaran di OJK mengenai pembiayaan gedung senilai Rp 400 miliar namun tidak digunakan. Dia menganggap OJK telah melakukan pembiaran atas penganggaran tersebut.

"Bayangkan uang yang ditarik dari publik, diberikan, disewakan sebuah gedung yang katanya waktu itu harus keluar dari Bank Indonesia Rp 400 miliar lebih dan gedung itu sampai detik ini tidak digunakan. Ini sangat memalukan dan menurut saya ini proses pembiaran yang dilakukan oleh OJK," kata Mekeng.

ADVERTISEMENT

BPK, kata Mekeng, mengindikasikan kerugian negara atas hal itu. Dia lantas mewanti-wanti jajaran OJK bakal diproses aparat penegak hukum (APH).

"Jadi menurut hemat saya, pimpinan, dan ini di dalam laporan BPK ini ada indikasi kerugian negara. Kalau indikasi kerugian negara ini harus dibawa aparat penegak hukum. Kalau OJK tidak mau membawa ke aparat penegak hukum, pasti ada pihak lain yang merupakan pihak yang mempunyai legal standing yang mengadukan ke aparat penegak hukum bahwa ada kerugian yang ditimbulkan di dalam OJK," ujar Mekeng.

"Jadi saran saya kita harus tegas karena ini laporan dari BPK sebuah lembaga resmi negara bahwa OJK itu WDP. Kalau tahun ini tidak diselesaikan, tahun depan saya yakin, disclaimer, kalau disclaimer, tutup ini OJK, karena tidak proper," lanjut dia.

Simak Video 'PPATK Akan Kirim Data Anggota DPR yang Main Judi Online ke MKD':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads