KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 18:44 WIB
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka suap. Mustofa diduga menerima suap terkait pembangunan menara telekomunikasi.

"KPK melakukan penyidikan dalam 2 perkara tertanggal 18 April 2018 yaitu yang pertama, dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa), Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya sebagai pemberi suap yaitu OKY (Ockyanto) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan OW (Onggo Wijaya) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).



Dalam kasus ini Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaikana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (nif/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads