Kasus Pungli di Bekasi, Oknum Kepsek Perintahkan Siswa Jual Formulir PPDB

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 15:11 WIB
Ilustrasi Pungli (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan praktek pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK/SLB. Oknum kepala sekolah di Bekasi diduga menjual formulir pendaftaran PPBD secara online.

"Di lapangan, kami ada satu kasus di Kota Bekasi di (salah satu) SMAN, yang dilakukan adalah penjualan formulir pendaftaran, kemudian kami dapatkan dari masyarakat dan kami tindak lanjuti," kata Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi, dilansir detikJabar, Selasa (25/6/2024).

Mendapat informasi itu, Ade menyebutkan, Disdik Jabar langsung turun tangan mengklarifikasi pelaku yang menjual formulir PPDB. Hasilnya, didapati jika pelaku adalah Plt Kepsek yang melibatkan sejumlah murid.

"Plt kepala sekolah (yang melakukan), kemudian yang disayangkan menugaskan murid ya untuk menjual formulir di koperasi sekolah," katanya.

"(Dijual) Rp 25 ribu per lembar. Harusnya mah nggak ada formulir, kan online jadi nggak ada formulir itu. Alasannya ini untuk antisipasi yang tidak bisa online tapi tetap tidak dibenarkan," tegasnya.

Menurut Ade, saat ini kasus tersebut sudah diserahkan kepada inspektorat dan tim saber pungli. Adapun sanksi bagi oknum Kepsek yang menjual formulir PPDB, akan diserahkan ke pihak inspektorat.

Simak selengkapnya di sini.




(taa/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork