Dua oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau, berinisial A dan H memeras seorang lansia bernama Mardiana. Aksi tak terpuji ini berujung pada pemecatan dua oknum Satpol PP tersebut.
Keduanya dipecat dalam apel luar biasa yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi. Apel tersebut digelar untuk penjatuhan saksi disiplin anggota yang bermasalah tersebut. Keduanya diketahui melakukan pungli pada Nek Mardiana dengan modus urus IMB.
"Iya tadi pagi kami laksanakan apel luar biasa. Apel terkait penjatuhan hukuman disiplin untuk anggota yang bermasalah," kata Zulfahmi dilansir detikSumut, Senin (24/6/2024).
Pemecatan dilakukan dalam upacara, lanjut Zulfahmi, sekaligus untuk memperingatkan jajaran anggota Satpol PP agar tidak melakukan pelanggaran selama bertugas di lapangan.
"Ini sekaligus untuk mengingatkan semua anggota dan pegawai agar menjalankan tugas sebaik-baiknya. Hari ini dua pegawai yang terlibat kasus kemarin diberhentikan, resmi mulai hari ini," kata Zulfahmi.
Sebelumnya seorang nenek bernama Mardiana (66) yang tinggal di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru mengaku dimintai uang oleh tiga orang berpakaian Satpol PP Pekanbaru. Ketiganya datang pada Rabu (19/6) dengan modus menanyakan izin bangunan. Nek Mardiana saat itu baru membangun tiga rumah kontrakannya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Benny ke Yasonna: Jadi Menkumham 10 Tahun, Tapi Tumbuh Subur Pungli di Lapas':
(rdp/dhn)