Ketua FKPPAL Nilai Putusan MKD atas Ketua MPR Terkesan Dipaksakan

Ketua FKPPAL Nilai Putusan MKD atas Ketua MPR Terkesan Dipaksakan

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 17:47 WIB
MPR
Foto: Istimewa
Jakarta -

Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL) Ariadi menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR RI sangat aneh, janggal dan sangat dipaksakan. Bahkan menurutnya, MKD melanggar Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

"Putusan MKD DPR yang memutuskan Ketua MPR dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi teguran tertulis terkesan dipaksakan. Putusan tersebut dibuat sama sekali tidak didasarkan bukti dan fakta yang ada dimana Ketua MPR tidak pernah menyatakan 'seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen UUD 1945' seperti yang dituduhkan pelapor. Tetapi Ketua MPR menyatakan 'kalau seluruh partai politik telah setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945'," ujar Ariadi, dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

"Jadi ada kata 'kalau/jika'," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariadi menjelaskan berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI pasal 24 ayat 5 disebutkan 'Jika Teradu tidak memenuhi panggilan MKD sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang sah, MKD melakukan rapat untuk mengambil keputusan tanpa kehadiran Teradu'. Sementara Bamsoet baru sekali dilakukan pemanggilan oleh MKD.

"Ketua MPR baru sekali dipanggil oleh MKD pada tanggal 20 Juni 2024 melalui surat panggilan MKD tertanggal 19 Juni 2024. Ketua MPR tidak hadir karena sudah ada kegiatan lain yang direncanakan sebelumnya," kata Ariadi.

ADVERTISEMENT

"Ketua MPR juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran ke MKD. Nah, baru sekali dipanggil sudah langsung diputuskan bersalah," lanjutnya.

Ariadi mempertanyakan alasan MKD sampai harus terburu-buru memutuskan hal tersebut. Ia menambahkan secara substansi undang-undang, MKD juga tidak bisa menyidangkan Ketua MPR.

Sesuai pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun MPR terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, MKD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan MPR.

"Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pak Bambang Soesatyo jelas saat mengatakan 'kalau seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945', dalam kapasitas sebagai Ketua MPR," imbuh Ariadi.

"Sehingga, MKD tidak tepat memeriksa apalagi menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR. Secara legalitas hukum, putusan MKD batal demi hukum dan tidak berlaku," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads