Dinyatakan MKD Lakukan Pelanggaran, Bamsoet: Biar Masyarakat Menilai

Dinyatakan MKD Lakukan Pelanggaran, Bamsoet: Biar Masyarakat Menilai

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 15:40 WIB
Bamsoet
Bambang Soesatyo (Dok MPR RI)
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) Merespons Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan 'seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945'. Bamsoet menyerahkan pandangan itu ke publik.

"Biarkan masyarakat yang menilai," kata Bamsoet singkat kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Bamsoet tak memberikan pandangannya terkait keputusan itu. Ketika ditanyai ia belum memenuhi klarifikasi dari MKD, Bamsoet hanya tertawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hehehehe," tanggapnya.

Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Gedung DPR, tadi.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI. Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

(dwr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads