Putusan PT DKI soal Gazalba: Pertimbangan Putusan Sela Kacaukan Peradilan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 14:20 WIB
Foto: Majelis Hakim PT DKI Jakarta Menyatakan Dakwaan Gazalba Saleh Sah (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. PT DKI dalam putusannya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Hakim mulanya menyebut bahwa dalam undang-undang tentang Kejaksaan Agung RI, jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

"Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan 'seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini', karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan," kata hakim hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.

"Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas maka pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pertlmbangan hukum dan amar putusan yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/21024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mel 2024 dan oleh karenanya secara hukum wajib dibatalkan dan akan mengadili sendiri," ucap hakim.

Karena itu, hakim menolak nota keberatan Gazalba dan mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK. PT DKI Jakarta kemudian memerintahkan sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta untuk dilanjutkan.

"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ujar hakim.

Selanjutnya




(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork