Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyoroti Undang-Undang (UU) KPK yang dinilai memiliki banyak kekurangan. Tumpak mengatakan ada banyak hal krusial yang disoroti pihaknya.
"Terus terang, Pak, saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan banyak kelemahan undang-undang ini. Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan, tidak bilang. Banyak yang krusial dari undang-undang ini sampai sekarang," kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewas KPK di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Tumpak lalu menyinggung putusan eksepsi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang dikabulkan oleh pengadilan. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu contoh dampak lemahnya UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi sudah sekarang dengan putusan peradilan Gazalba, itu salah satu juga dari adanya krusial di UU itu. Disebut dalam Pasal 12A, jaksa KPK harus melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan UU. KPK tidak bisa melakukan koordinasi, sesuai dengan ketentuan UU, UU mana yang mengatur," ujarnya.
Kemudian, kata dia, terjadi perubahan kembali dalam UU Kejaksaan. Di mana, Tumpak mengatakan dalam UU Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan satu-satunya hak penuntutan.
"Harus ada pendelegasian, apakah jaksa di KPK sudah mendapat delegasi dari Kejaksaan Agung? Nggak ada itu. Akibatnya, dalam putusan peradilan dimenangkan (Gazalba), itu krusialnya Pak, undang-undangnya," tuturnya.
Terkait Gazalba, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
(amw/aud)