Polisi Tangkap Pria di Bogor Usai Tipu Teman Rp 7,2 Juta

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2024 17:57 WIB
Ilustrasi penipuan (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Polisi mengamankan pria berinisial JS (66) di wilayah Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena diduga menipu temannya.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan JS diamankan pada Jumat (21/6) sore. Dia diamankan karena menipu temannya sebesar Rp 7,2 juta.

"Telah diamankan terhadap satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 7,2 juta," kata Agus, Sabtu (22/6/2024).

JS diamankan setelah korban, yaitu YS (44), membuat laporan ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

"Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya screenshot bukti transfer, HP, mesin EDC, dan kartu ATM," ungkapnya.

Agus mengungkap modus yang dilakukan JS untuk menipu rekannya itu. Mulanya, JS dan korban sepakat JS akan memberi uang tunai usai korban mentransfer uang. Namun ternyata JS menipunya.

"Modus operandi (JS) menyodorkan nomor OVO 083873658706 dan 085934341978 untuk dikirimkan uang senilai Rp 7,2 juta. Setelah itu, pelapor meminta uang cash-nya namun pelaku tidak mempunyai uangnya," jelasnya.

Polisi telah menetapkan JS sebagai tersangka kasus penipuan. JS dijerat dengan Pasal 372 dan/atau KUHP.


(rdh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork