Soal Pemanggilan Ketua MPR, Wasekjen MPN PP Sebut MKD DPR Tak Paham UU

Soal Pemanggilan Ketua MPR, Wasekjen MPN PP Sebut MKD DPR Tak Paham UU

Inkana Putri - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2024 15:49 WIB
Sidang MKD DPR RI, Kamis (20/6/2024). (Adrial Akbar/detikcom).
Foto: Sidang MKD DPR RI, Kamis (20/6/2024). (Adrial Akbar/detikcom).
Jakarta -

Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hari menilai ketidakhadiran Bamsoet dinilai sudah tepat karena MKD DPR tidak dapat memanggil Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

"MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan yang berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR. Pemanggilan tersebut jelas menunjukkan bahwa MKD bertindak memalukan dan tidak paham undang-undang. Selain membuktikan MKD juga tidak paham akan posisi serta kedudukan tiga lembaga negara dalam sistem parlemen Indonesia yang terpisah antara MPR, DPR dan DPD," ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).

Hari yang juga Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ini mengungkapkan dalam pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal itu disebut bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara MPR terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.

"Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekali lagi sangat aneh dan memalukan jika MKD DPR tidak memahami tupoksinya sendiri. Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan mengada-ngada Jangan sampe MKD justru malah menciptakan konflik antar lembaga tinggi," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'MKD DPR Panggil Ulang Bamsoet Terkait Pernyataan Amandemen UUD 1945':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads