Alex Marwata Pede Vonis Achsanul Qosasi Lebih 2,5 Tahun Jika Ditangani KPK

Alex Marwata Pede Vonis Achsanul Qosasi Lebih 2,5 Tahun Jika Ditangani KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 20:41 WIB
KPK menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/11/2023). Pernyataan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Alex mengaku yakin vonis Achsanul bisa lebih berat jika kasus tersebut ditangani KPK.

Hal itu disampaikan Alex dalam diskusi Mencari Pemberantasan Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi, di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024). Alex awalnya berbicara soal sistem pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

"KPK itu hanya subsistem dari sistem pemberantasan atau pencegahan korupsi secara keseluruhan karena ada Kejaksaan, ada Kepolisian. Beda dengan Malaysia, Singapura, Hongkong, atau negara lain mereka mendirikan lembaga atau semacam KPK itu menjadi lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan memberantas korupsi," kata Alex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia yang lebih dari satu itu terkadang bisa menimbulkan masalah. Dia menilai bisa terjadi tumpang tindih kewenangan tiap lembaga tersebut.

"Ketika kewenangan pemberantasan korupsi itu sudah berlatih ke lembaga independen mereka tidak lagi menangani korupsi. Artinya apa? Dia bisa all out, bisa membuat kebijakan, bisa membuat sistem bagaimana mencegah dan memberantas atau menindak korupsi," ujar Alex.

ADVERTISEMENT

"Tapi kan di sini sekarang nggak. Ini dampaknya luar biasa terutama kalau dikaitkan dengan standarisasi atau kualitas penanganan perkara," sambungnya.

Alex lalu menyinggung vonis 2,5 tahun penjara yang diterima Achsanul Qosasi. Menurutnya, dengan nilai korupsi Rp 40 miliar yang dilakukan Achsanul, vonis yang diterima harusnya bisa lebih berat.

"Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi Rp 40 miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun. Lah kalau ditangani KPK saya pastikan pasti tidak akan dituntut setengah itu," jelas Alex.

Alex menilai perlu ada standar yang sama di antara lembaga pemberantasan korupsi dalam menangani sebuah perkara.

"Inilah yang menjadi persoalan di lembaga penegakan hukum kita terutama pada pemberantasan korupsi ketika ada institusi, tiga institusi yg memiliki kewenangan yang sama dalam penyidikan," ujar Alex.

"Menjadi pertanyaan bagaimana dengan quality assurance-nya, bagaimana siapa yang harus menjamin bahwa ada perlakuan sama ketika seorang tersangka ditangani KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan itu sama ketika dilimpahkan ke pengadilan baik yang dilimpahkan ke Kejaksaan atau ke KPK itu standarnya sama," imbuhnya.

Vonis Achsanul Qosasi

Seperti diketahui, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.

(ygs/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads