Polisi Sebut Markas Uang Palsu di Jakbar Juga Jadi Kantor Akuntan Publik

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 19:27 WIB
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap empat orang di kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi menyebut para sindikat juga menjadikan markas tersebut sebagai kantor akuntan publik.

"Tersangka M mencari tempat di daerah Srengseng Sawah, Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut dibantu MDCF alias F yang disewakan sebagai kantor akuntan publik. Artinya bahwa lokasi ataupun TKP di mana uang terakhir dilakukan penindakan selain digunakan untuk produksi uang palsu kantor tersebut juga dijadikan kantor akuntan publik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Wira menjelaskan mulanya uang palsu tersebut diproduksi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kemudian bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat. Para tersangka memproduksi uang Rp 22 miliar sesuai pesanan pria P, yang kini berstatus buron. Uang palsu tersebut dijual seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar.

"Produksi uang palsu baru selesai 50 persen sewa gudang di daerah Gunung Putri habis. Selanjutnya saudara M pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi yang dibantu oleh saudara Y dan FF untuk melanjutkan produksi uang palsu tersebut sampai dengan produksi uang palsu selesai 100," jelasnya.

Setelah produksi selesai, mereka bergeser ke kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Belum sempat diserahkan ke pria P, sindikat tersebut berhasil diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya uang tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi dan tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan uang palsu dan rencana akan diserahterimakan setelah lebaran Idul Adha 2024. Informasi dari P (DPO) menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," jelasnya.

Hingga kini polisi sudah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli uang palsu.




(wnv/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork