KPK: Penanganan Korupsi Kembali ke Pola Lama
Jumat, 09 Feb 2007 09:01 WIB
Jakarta - Dihapuskannya kewenangan KPK untuk menuntut terdakwa korupsi dalam rancangan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai akan mengembalikan pemberantasan korupsi pada pola lama.Hal itu disampaikan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi detikcom, Jumat (9/2/2007). "Kalau penuntutan diserahkan ke jaksa penuntut umum, kita kan semua sudah tahu bagaimana keadaan di kejaksaan. Akan ada P19, P21. Itu akan memperlama penanganan korupsi. Dan ini kembali lagi pada pola yang lama," kata Hehamahua.Menurut Hehamahua, pihak pembuat UU haruslah kembali lagi pada pola pemikiran kenapa terbentuknya KPK, yakni kegagalan aparat kepolisian dan kejaksaan menjalankan fungsinya untuk menangani perkara korupsi."Penanganan korupsi di KPK kan ada batas waktunya. Tidak bertele-tele. Dan korupsi merupakan extra ordinary crime," ujarnya.Mengenai persidangan perkara korupsi yang nantinya tidak lagi di pengadilan khusus tipikor, Hehamahua pun berpendapat bahwa hal tersebut dapat saja dilakukan jika seluruh penegak hukum sudah dapat menjalankan fungsinya dengan benar."Ini bisa saja dilakukan dalam 10-15 tahun jka aparat penegak hukum sudah optimal. Sehingga KPK bisa dialihkan sebagai lembaga preventif," tuturnya.Hehamahua pun heran, kenapa kasus yang merupakan kejahatan luar biasa hanya diadili dalam persidangan di pengadilan umum. Sedangkan untuk perkara anak saja ada pengadilan khusus anak."Ini kan aneh. Untuk sesuatu yang extra ordinary crime, diadili di pengadilan umum. Kenapa ada pengadilan khusus anak, pajak, dan HAM. Ini tidak bisa ada dualisme," keluhnya.
(ary/ary)











































