Polisi mengungkap bayaran dari tersangka di balik kasus sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Operator mesin cetak uang digaji Rp 1 juta dalam satu hari.
"Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, I juga akan diberi bonus Rp 100 juta jika pria P sebagai pemesan sudah mentransfer uang pemesanan. Diketahui P memesan uang Rp 22 miliar palsu yang dihargai dengan Rp 5,5 miliar yang asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," ujarnya.
Saat ini I dan P masih diburu polisi. Selain mereka berdua, ada pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu yang turut diburu polisi.
4 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F.
"Untuk tersangka ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Simak Video 'Penampakan Uang Palsu Rp 22 M yang Diungkap Polda Metro Jaya':