Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Urus SIM, Payakumbuh Lakukan Persiapan

Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Urus SIM, Payakumbuh Lakukan Persiapan

Syahdan Althalif - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 15:32 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Menindaklanjuti syarat yang tertuang dalam pasal 9 Ayat 1 Huruf a Angka 5a ini, BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh melakukan koordinasi bersama Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kota Payakumbuh untuk membahas teknis pelaksanaan Uji Coba Perpol tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Payakumbuh AKP Firdaus mengungkapkan Uji Perpol No. 2 Tahun 2023 akan diterapkan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Bali, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uji coba ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM berjalan secara optimal, dan akan ada evaluasi nantinya. Perpol No. 2 Tahun 2023 juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, Firdaus menambahkan, implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh program JKN saat berkendara.

ADVERTISEMENT

"Dalam berkendara akan ada resiko kecelakaan, pada kecelakaan ganda penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja. Untuk biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja sendiri ada batas plafonnya, jika plafonnya sudah habis maka biaya pelayanan kesehatan berikutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," ucapnya.

Pada pertemuan koordinasi Uji Coba Perpol No. 2 Tahun 2023 ini, Firdaus menyampaikan penerapan Perpol tersebut tidak akan menghambat proses pengurusan SIM. Dirinya menyebutkan, selama proses Uji Coba nanti, akan ada petugas dari BPJS Kesehatan yang berada di Polres untuk memberikan sosialisasi dan bantuan kepada pemohon SIM yang memiliki pertanyaan atau kendala seputar kepesertaan JKN.

Lebih lanjut, Firdaus mengimbau masyarakat yang belum terdaftar atau belum memiliki BPJS Kesehatan agar dapat segera mendaftarkan dirinya sebagai Peserta JKN. Selain itu, Firdaus juga berharap agar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Peserta JKN dapat rutin membayar iuran setiap bulannya sehingga status kepesertaan JKN tetap aktif.

"Jadi, jangan menunggu terjadi kecelakaan dulu baru mengurus BPJS Kesehatannya. Kita harus siap sedia dalam segala situasi yang tidak terduga. Kemudian, kepada para orang tua agar jangan membiarkan anak-anaknya untuk membawa kendaraan bermotor jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM, karena hal tersebut sangat beresiko" jelasnya.

Selain itu, kesiapan berkendara juga perlu perlu diperhatikan. Firdaus mengatakan, masyarakat yang ingin berkendara dapat memastikan kondisi tubuhnya sehat, periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu dan kaca spion), patuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengenakan helm (untuk pengendara motor) atau sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil), memiliki SIM yang masih berlaku, dan memastikan keaktifan kepesertaan JKN.

"SIM dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi sangat penting karena menjadi identitas diri jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara," kata Firdaus.

Mewakili Kepala BPJS Kesehatan Payakumbuh, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Israd Akbar mengutarakan BPJS Kesehatan penjamin biaya pelayanan kesehatan pertama pada kasus kecelakaan tunggal. Namun, jika terjadi kasus kecelakaan ganda, maka BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua setelah Jasa Raharja.

"Dengan memiliki kepesertaan aktif JKN, pengendara lalu lintas mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan yang berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas" terang Israd.

Hal senada pun disampaikan oleh Israd, saat uji coba nanti, BPJS Kesehatan akan siap membantu dan mengawal kebutuhan administrasi kepesertaan JKN bagi pemohon SIM di Polres.

"Adapun bukti kepesertaan aktif JKN dalam implementasi Perpol tersebut berupa tampilan status kepesertaan aktif dari layar Aplikasi Mobile JKN dan bagi Peserta JKN yang statusnya non aktif karena menunggak, dapat melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu atau dapat mengikuti Program REHAB (cicilan), lalu menunjukkan bukti pembayaran lunas ataupun bukti keikutsertaan Program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN," pungkas Israd.

Sebagai informasi, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat sudah terlindungi oleh Program JKN, baik saat berkendara ataupun tidak. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses kanal layanan kesehatan tanpa perlu memikirkan biaya lagi, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Simak juga 'Saat Kenapa Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan?':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads