Korupsi Sidik Jari, Rekanan Depkum HAM Ditahan KPK

Korupsi Sidik Jari, Rekanan Depkum HAM Ditahan KPK

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 22:15 WIB
Jakarta - KPK menahan Dirut PT Sentral Fillindo, Eman Rahman. Eman merupakan rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS). Sebelum ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Erman diperiksa sekitar 11 jam sejak pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (8/2/2007).Erman yang mengenakan jaket abu-abu dan celana kargo warna krem memilih bungkam kepada wartawan. Dia pun langsung lari memasuki mobil tahanan KPK Kijang silver B 2040 BQ.Menurut Humas KPK, Johan Budi SP, Erman diduga memberikan uang sebesar Rp 375 juta kepada tersangka lainnya, pimpinan proyek pengadaan AFIS di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Aji Afendi. Aji sendiri sudah terlebih dahulu masuk ke hotel prodeo Mapolda Metro Jaya pada Rabu 7 Februari.Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Eman dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu.Pengadaan AFIS senilai Rp 18,48 miliar ini didua merugikan negara sekitar Rp 6 miliar. Kerugian itu akibat dari adanya penggelembungan harga. (ary/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait