Muslihat Pemalsu Uang Rp 20 M Dijual Harga Seperempat

Muslihat Pemalsu Uang Rp 20 M Dijual Harga Seperempat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 06:52 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu Rp 22 miliar
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu Rp 22 miliar (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar), diungkap polisi. Polisi juga terus menyelidiki kasus tersebut.

Hasil penyelidikan terbaru, diketahui bahwa para pelaku tersebut menjual uang palsu dengan muslihat memasang seperempat harga dari nominalnya. Uang palsu Rp 20 miliar dijual pelaku Rp 5 miliar.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya, jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya uang palsu tersebut akan diedarkan secara manual. Namun, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan karena para pelaku ditangkap polisi.

"Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu. Masyarakat diminta melapor polisi jika mendapati adanya uang yang dicurigai palsu.

"Periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan, seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur," kata dia.

"Gunakan alat bantu pengecekan uang palsu. Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone," imbuhnya.

Duit Palsu Rp 22 M Disita

Kasus ini diungkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/6). Awalnya, sebanyak 3 orang tersangka ditangkap karena membuat, mengedarkan, dan menguasai uang palsu.

Ketiga tersangka tersebut berinisial M, YA, dan FF. Mereka memiliki peran berbeda.

"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," kata Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar senilai Rp 22 miliar. Selain itu, polisi menyita alat pencetak, penghitung, dan pemotong uang, serta tinta warna-warni pencetak uang.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

4 Orang Tersangka, 4 Buron

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F. Sehingga ada 4 orang tersangka dalam kasus uang palsu ini.

Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Empat pelaku yang masih diburu ialah pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Sementara dua buron lainnya ialah pria P dan A yang merupakan pembeli yang palsu.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads