Batal ke LP Cipinang, Komjen Suyitno Digiring ke Rutan Brimob

Batal ke LP Cipinang, Komjen Suyitno Digiring ke Rutan Brimob

- detikNews
Kamis, 08 Feb 2007 19:00 WIB
Jakarta - Proses eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung akhirnya terlaksana juga. Sekitar pukul 18.30 WIB, Suyitno dibawa jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju tempat barunya. Namun Suyitno bukan dibawa ke LP Cipinang seperti yang direncanakan."Dia kita bawa ke Brimob Kelapa Dua," kata Joseph Wisnu Sigit, jaksa yang mendampingi Suyitno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/2/2007).Joseph enggan berkomentar ketika ditanya lebih jauh mengenai alasan tidak dipindahkannya Suyitno ke LP Cipinang.Mobil Toyota Kijang, milik kejaksaan yang bernopol B 9928 HQ langsung melaju. Sedangkan Suyitno yang mengenakan kaos berkerah bermotif garis-garis itu tidak mau berkomentar. Suyitno langsung duduk di kursi tengah mobil itu dengan diapit Provost Mabes Polri.Dalam proses eksekusi, tampak pengawalan yang ketat dari 5 petugas Provost yang berjaga mengelelingi Suyitno ketiba keluar dari Bareskrim Mabes Polri menuju mobil tahanan. Sementara itu 3 jaksa ikut bersama dalam rombongan.Eksekusi terhadap Suyitno terganjal karena perdebatan surat dari Menkum HAM tertanggal 2 Februari. Surat tersebut menjelaskan LP Cipinang telah penuh.Suyitno merupakan terpidana 18 bulan penjara kasus penerimaan hadiah dari Adrian Waworuntu berupa satu unit Nissan X-Trail. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menghukum Suyitno membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (mly/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait