Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Dadan Tri terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Duduk sebagai ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota majelis Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Perkara nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan pada Rabu (12/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000,00 (Rp 7,95 miliar). Selain itu, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)," tulis keterangan tersebut.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengatakan banding atas putusan Dadan Tri Yudianto, yang divonis 5 tahun penjara.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (Rabu, 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Simak juga Video 'Dadan Tri Makelar MA Ajukan Banding Seusai Divonis 5 Tahun Bui':