Terdakwa Yogi Purwadi, perantara penjual cula badak hasil perburuan yang dilakukan terdakwa Sunendi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Yogi didakwa bersalah melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejari Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Senin (10/6/2024).
Sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 71/Pid.sus-LH/2024/ Pn Pandeglang dilakukan pada Kamis (6/6) pekan kemarin di Pengadilan Negeri Pandeglang. Adapun klasifikasi perkara ialah satwa liar (penangkapan, perdagangan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan diungkapkan, pada April 2020, terdakwa Yogi melakukan perantara menjual cula badak hasil perburuan yang dilakukan oleh terdakwa Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon. Cula tersebut dijual kepada terdakwa Willy dengan harga Rp 260 juta.
Setelah harga disepakati, terdakwa Yogi dan Erik (meninggal dunia) membawa satu cula badak dan bertemu dengan saksi Willy di sebuah hotel Jakarta Utara. Kemudian Yogi menerima uang dari transaksi jual beli cula badak dari saksi Willy dan langsung menyerahkan kepada Sunendi.
"Terdakwa Yogi Purwadi langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi Sunendi, di mana saat itu terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan uang dari saksi Sunendi sebesar Rp 5 juta," tulis dalam dakwaan.
Pada Desember 2020, Sunendi kembali datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menawarkan agar cula badak hasil perburuan dijual kembali. Terdakwa Yogi menawarkan cula badak melalui pesan WhatsApp kepada Erik.
Cula badak itu kemudian dibeli kembali oleh Willy dengan harga Rp 315 juta. Setelah laku dijual, Yogi kemudian pulang ke rumahnya untuk memberikan uang hasil transaksi jual beli cula badak kepada Sunendi.
"Terdakwa Yogi Purwadi langsung ke rumah. Setelah di rumah, terdakwa Yogi Purwadi memberikan uang kepada saksi Sunendi," katanya.
Penjualan cula badak hasil perburuan juga dilakukan pada Agustus 2022. Sunendi kembali mendatangi rumah Yogi untuk menjual cula badak hasil perburuan. Pada transaksi itu, cula badak laku terjual seharga Rp 525 juta.
"Saksi Sunendi menjual satu buah cula badak pada sekitar bulan Agustus 2022 kepada terdakwa Yogi Purwadi di sebuah rumah yang beralamat di Matraman, Jakarta Timur dengan kesepakatan harga sebesar Rp 525 juta," ungkap di dalam dakwaan.
Kemudian pada Desember 2022, Sunendi kembali membawa satu cula badak untuk dijual kepada Yogi. Cula badak itu kemudian laku terjual Rp 200 juta. Dalam setiap transaksi, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.
"Kemudian pada sekitar bulan Desember 2022 saksi Sunendi datang ke rumah terdakwa Yogi Purwadi dengan membawa 1 (satu) buah cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp 200 juta secara cash dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dari saksi Sunendi secara cash," katanya.
Akibat perbuatannya, Yogi didakwa melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Dia dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Hurup d.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis di dalam dakwaan.
(idn/idn)