KLHK Ingatkan Perusahaan Angkutan Kendalikan Emisi: Pelanggar Bisa Dipidana

KLHK Ingatkan Perusahaan Angkutan Kendalikan Emisi: Pelanggar Bisa Dipidana

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 16:55 WIB
Konferensi pers di KLHK. (Kurniawan/detikcom)
Konferensi pers di KLHK (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta setiap perusahaan angkutan serius mengendalikan emisi dari setiap kendaraan operasional. KLHK menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dalam emisi, perusahaan angkutan dapat dikenai hukuman pidana.

"Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di KLHK, Kamis (20/6/2024).

KLHK telah melakukan identifikasi terhadap menurunnya kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hasilnya, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kualitas udara menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi turunnya kualitas udara di lingkup Jabodetabek. Pertama, dia mengatakan akibat dari emisi kendaraan.

"Jadi harus disampaikan bahwa hasil identifikasi kami seperti yang kami lihatkan di sistem kita, bahwa sumber pencemaran itu dari kendaraan bermotor, emisinya, (kendaraan) pribadi, niaga, baik itu motor, kendaraan roda empat, ini yang pertama," kata Rasio.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads