KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Korupsi Lahan di Rorotan Jakut

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Korupsi Lahan di Rorotan Jakut

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 14:40 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Tim penyidik memeriksa pengusaha Zahir Ali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Zahir diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/6). Tessa mengatakan Zahir dicecar penyidik terkait jabatan di perusahaannya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ujar Tessa.

ADVERTISEMENT

10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang," kata anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6).

Budi mengatakan 10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.

Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. Dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus ini.

Simak juga Video 'Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap Jika Gaduh':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads