Kata Yasonna soal Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon tapi Ditolak

Kata Yasonna soal Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon tapi Ditolak

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 14:17 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly meluncurkan buku Birokrasi Digital di kantornya, Jl. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016). Buku diluncurkan bersamaan dengan hasil opini laporan keuangan tahun 2015 BPK RI di mana Kemenkumham kembali mendapat predikat WPT (Wajar Tanpa Pengecualian).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sempat mengajukan grasi kepada Presiden tapi ditolak. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait hal ini.

Yasonna irit bicara saat ditanya. Yasonna mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Saya belum cek," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan masih ada proses lanjutan. Menurutnya, akan dilihat bagaimana proses lanjutan sampai akhir.

"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diajukan kepada Presiden pada 2019.

"Dan ini yang belum diungkap, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," terang Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan," sambungnya.

Sandi memastikan permohonan grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana tersebut dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, menurut dia, permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana saat itu ditolak.

"Salah satunya adalah mereka membuat pernyataan seperti ini, 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri'," terang Sandi.

"Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut," imbuhnya.

Simak Video 'Polri: Kasus Vina Jadi Perhatian Kapolri-Kapolda Jabar, Penyidikan Hati-Hati':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(eva/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads