Postingan FB Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam

Postingan FB Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 14:00 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM, melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan hilangnya postingan dari akun Facebook milik Pegi, yang kini disita oleh polisi.

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," ujar Toni saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Adapun aduan itu teregister nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM, pada Kamis (20/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Toni menjelaskan Pegi memiliki akun Facebook atas nama Pegi Setiawan. Akun itu masih ada beberapa hari setelah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Menurut Toni, unggahan Pegi dalam akun tersebut sangat penting sebagai bukti penguat keberadaan Pegi saat kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

"Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang," kata Toni.

Setelah sempat hilang, tiba-tiba akun Facebook itu kembali muncul. Namun unggahan dalam akun tersebut hilang. Termasuk, mengenai status Pegi soal keberangkatannya ke Bandung yang sudah hilang.


Toni lantas menjabarkan postingan Pegi yang hilang, berawal dari tulisan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 'Bismillah on the way Bandung' dilanjutkan postingan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit'.

Kemudian pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali mengunggah status 'Mengais rezeki di kota orang'. Selang tujuh hari, tepatnya pada 24 Agustus, ada kembali postingan Pegi Setiawan menuliskan status 'Lupa suasana kampung halaman'.

"Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan 'Ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah'. Tanda serunya sampai banyak," kata Toni membacakan.


"Ini kejadian itu kan (pembunuhan Vina dan Eky) tanggal 27 Agustus 2016, tanggal 30 Agustus 2016, 3 hari setelah kejadian, polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi," tambah dia.

Toni mengatakan saat itu polisi mengambil sepeda motor Pegi Setiawan jenis Suzuki Smash berwarna ungu atau pink dan membawa motor paman Pegi, Suparman, yang disebut tak ada kaitannya dengan barang bukti.

Dia mengklaim Pegi tidak tahu apa-apa soal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebab, posisinya kala itu sedang berada di Bandung, yang diperkuat postingan 10 Desember 2016 baru pulang kembali ke Cirebon.

"Ada lagi postingan yg tidak kalah penting di sini, 10 Desember 2016 'ye pulang' karena proyek Pegi Setiawan berada di bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," klaim dia.

Simak juga Video 'Polri Sebut Keterangan Saka Tatal Saat Pemeriksaan 2016 Cenderung Bohong':

[Gambas:Video 20detik]

Toni sebut penyidik minta password FB.

Toni Sebut Penyidik Meminta Password FB


Lebih jauh Toni menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi mengatakan penyidik sempat meminta password akun Facebook milik kliennya. Unggahan soal keberadaannya di Bandung pun menghilang setelah itu.

"Jadi ada dua dasar. Satu postingan FB hilang. Kedua, Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password. Atas dasar itu, kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di Bandung sementara dihilangkan," kata Toni.

Oleh sebab itu, Toni berharap terkait hilangnya unggahan dalam akun Facebook Pegi bisa diselidiki oleh Divpropam Mabes Polri. Toni menilai tidak adil bila dugaan menghilangkan bukti itu benar.


"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum, ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja, tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga," ucapnya.

Polri juga mengungkap berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan, segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini lantaran berkas terkait Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Adapun Pegi Setiawan telah ditetapkan masuk DPO kasus Vina Cirebon setelah jadi buron selama 8 tahun. Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina.

Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara.

Simak juga Video 'Polri Sebut Keterangan Saka Tatal Saat Pemeriksaan 2016 Cenderung Bohong':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads