Terdakwa Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menyatakan Terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Sadikin membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tiak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.
Adapun hal yang memberatkan bagi Sadikin Rusli adalah memberikan bantuan kepada mantan anggota BPK Achsanul Qosasi untuk melakukan korupsi dan juga dia dinilai hakim tidak merasa bersalah. Sedangkan hal meringankannya adalah Sadikin Rusli bersikap sopan serta tidak mempersulit sidang.
Hakim menyatakan Sadikin Rusli melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai informasi, perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul, yakni Sadikin Rusli, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Sadikin membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(mib/zap)