Seorang pemuda di Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, berinisial HA (20) memerkosa sepupunya sendiri yang masih duduk di kursi 6 SD dan berusia 14 tahun. Bahkan korban dinyatakan hamil.
"Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif," ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, dilansir detikJatim, Kamis (20/6/2024).
Akhmad menyebut HA sudah dilakukan penahanan. Sementara itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisinya secara medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam Pasal 76D No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Terkuaknya kasus ini bermula saat korban bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan punya anak seusia korban dan korban dicurigai karena kondisi perut korban yang membuncit.
Lalu tetangga itu memanggil bidan setempat untuk memeriksanya. Ternyata benar, hasil pemeriksaan bidan, korban diketahui hamil sekitar 5 bulan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Ancam Membunuh Jika Mengadu':