Buka-bukaan di Sidang SYL soal Duit hingga 'Cawe-cawe' Pimpinan KPK

Buka-bukaan di Sidang SYL soal Duit hingga 'Cawe-cawe' Pimpinan KPK

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 06:21 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Foto:Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Ada Permintaan Rp 12 M untuk WTP

Kasdi mengatakan ada permintaan Rp 12 miliar untuk memperoleh predikat WTP tersebut. Dia mengatakan nominal awal permintaan itu sebesar Rp 10 miliar.

"Oke, lalu kemudian upaya pengamanan temuan itu kemudian dari mana?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah 2 menjadi Rp 12 miliar," jawab Kasdi.

"Untuk?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," jawab Kasdi.

Patungan Eselon

Kasdi juga mengakui adanya praktik patungan atau sharing eselon I. Kasdi mengaku praktik sharing itu juga diakuinya saat KPK menyelidiki ke Kementan.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai awal mula KPK mencium adanya praktik sharing di Kementan. Kasdi mengatakan KPK mendatangi gedung Kementan dan membawa sejumlah dokumen.

"Setelah berlangsungnya waktu mengenai sharing atau pengumpulan uang dari Kementerian eselon I itu kemudian oleh aparat penegak hukum tercium oleh KPK?" katanya.

"Iya, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Tercium oleh KPK mengenai praktik ini di Kementan?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Kemudian, KPK mendatangi, penyelidikan, bener nggak?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Sejak kapan penyelidikan?" tanya hakim.

"Mulai Januari 2023," jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan penyelidik KPK menanyakan kebenaran adanya praktik sharing saat datang ke Kementan. Hakim lalu menanyakan apakah Kasdi menjawab jujur pertanyaan penyelidik KPK tersebut.

"Menyampaikan kenyataan itu ke KPK atau Saudara tutupi?" tanya hakim.

"Kita sampaikan apa adanya saat itu minta dokumen-dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan juga," jawab Kasdi.

"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor Saudara ya, menyampaikan ke Saudara, apa intinya waktu itu?" tanya hakim.

"Yang saya pahami, Pak, waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa, 'ini ada praktik ini bener apa nggak?'," jawab Kasdi.

"Praktik apa itu?" tanya hakim.

"Praktik sharing dari eselon I," jawab Kasdi.

Kasdi mengaku berterus terang ke penyelidik KPK. Dia mengakui adanya praktik sharing di eselon I Kementan.

"Itu ditanyakan ke Saudara?" tanya hakim

"Ditanyakan," jawab Kasdi.

"Apa yang Saudara sampaikan? Bener ada?" tanya hakim.

"Memang ada," jawab Kasdi.

"Saudara terus terang bilang ke mereka?" tanya hakim.

"Terus terang dan juga kan akhirnya dokumennya kan diminta juga, itu kan tanda bukti," jawab Kasdi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads