Eks Anak Buah SYL Akui Ada Praktik Patungan Eselon I di Kementan

Eks Anak Buah SYL Akui Ada Praktik Patungan Eselon I di Kementan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Jun 2024 14:33 WIB
Jakarta -

Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif yang juga merupakan terdakwa dalam sidang gratifikasi dan pemerasan di Kementan, Kasdi Subagyono, mengakui adanya praktik patungan atau sharing eselon I. Kasdi mengaku praktik sharing itu juga diakuinya saat KPK menyelidiki ke Kementan.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai awal mula KPK mencium adanya praktik sharing di Kementan. Kasdi mengatakan KPK mendatangi gedung Kementan dan membawa sejumlah dokumen.

"Setelah berlangsungnya waktu mengenai sharing atau pengumpulan uang dari Kementerian eselon I itu kemudian oleh aparat penegak hukum tercium oleh KPK?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Tercium oleh KPK mengenai praktik ini di Kementan?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Betul, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Kemudian, KPK mendatangi, penyelidikan, bener nggak?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Kasdi.

"Sejak kapan penyelidikan?" tanya hakim.

"Mulai Januari 2023," jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan penyelidik KPK menanyakan kebenaran adanya praktik sharing saat datang ke Kementan. Hakim lalu menanyakan apakah Kasdi menjawab jujur pertanyaan penyelidik KPK tersebut.

"Menyampaikan kenyataan itu ke KPK atau Saudara tutupi?" tanya hakim.

"Kita sampaikan apa adanya saat itu minta dokumen-dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan juga," jawab Kasdi.

"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor Saudara ya, menyampaikan ke Saudara, apa intinya waktu itu?" tanya hakim.

"Yang saya pahami, Pak, waktu itu adalah banyak dari para penyelidik itu menyampaikan bahwa, 'ini ada praktik ini bener apa nggak?'," jawab Kasdi.

"Praktik apa itu?" tanya hakim.

"Praktik sharing dari eselon I," jawab Kasdi.

Kasdi mengaku berterus terang ke penyelidik KPK. Dia mengakui adanya praktik sharing di eselon I Kementan.

"Itu ditanyakan ke Saudara?" tanya hakim

"Ditanyakan," jawab Kasdi.

"Apa yang Saudara sampaikan? Bener ada?" tanya hakim.

"Memang ada," jawab Kasdi.

"Saudara terus terang bilang ke mereka?" tanya hakim.

"Terus terang dan juga kan akhirnya dokumennya kan diminta juga, itu kan tanda bukti," jawab Kasdi.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Simak Video 'Saksi Cerita SYL Marah ke Eks Sekjen Gegara Dana Bantuan Belum Dikirim':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads