Eks Direktur Kementan Ungkap Stafsus SYL Minta Rp 300 Juta untuk Organisasi

Eks Direktur Kementan Ungkap Stafsus SYL Minta Rp 300 Juta untuk Organisasi

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 20 Jun 2024 02:32 WIB
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta, menerobos pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mengungkap ada permintaan Rp 300 dari mantan staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL), Imam Mujahidin Fahmid. Hatta mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan Imam yakni kegiatan organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

"Pernah suatu waktu saya diminta menyiapkan kurang lebih Rp 300 juta," kata Hatta yang diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Rp 300 juta untuk Pak Imam?" tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu untuk kepentingan Pak Imam sendiri di kegiatan organisasinya," jawab Hatta.

"Ya, organisasi?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Kalau nggak salah itu kegiatan KAHMI," jawab Hatta.

"Intinya Pak Imam yang meminta? Disampaikan untuk kegiatan organisasi itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hatta.

Hatta mengatakan Imam sempat menyampaikan akan mengusulkan ke SYL agar dirinya diganti jika tak mampu memenuhi permintaan tersebut. Dia mengatakan ucapan itu disampaikan Imam usai dirinya 2 Minggu tak menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Saksi berikan tunai?" tanya jaksa.

"Itu saya tidak menindaklanjuti 2 Minggu, 2 Minggu berikutnya saya dipanggil lagi dan disampaikan itu nanti saya usulkan kamu diganti kalau memang tidak bisa bantu itu," jawab Hatta.

"Usulkan ke siapa? Yang saksi pahami Pak Imam ini kalau mengusulkan untuk diganti ke siapa? Atasannya Pak Imam siapa?" tanya jaksa.

"Pak Menteri," jawab Hatta.

"Pak Imam menyampaikan begitu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hatta.

Hatta mengaku hanya mampu memenuhi Rp 100 juta dari total permintaan Rp 300 juta tersebut. Dia mengatakan uang itu diambil oleh staf Imam bernama Rio Nugraha.

"Kemudian?" tanya jaksa.

"Setelah itu seminggu kemudian saya siapkan hanya mampu Rp 100 juta waktu itu," jawab Hatta.

"Kemudian saksi berikan ke siapa waktu itu?" tanya jaksa.

"Langsung ke Pak Imam melalui stafnya yang datang ngambil ke ruangan saya," jawab Hatta.

"Stafnya namanya siapa?" tanya jaksa.

"Kalau nggak salah Rio seingat saya," jawab Hatta.

"Rio Nugraha?" tanya jaksa.

"Rio Nugrara," timpal Hatta.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Simak Video 'Cerita Saksi soal Oknum BPK Minta Rp 12 M Supaya Kementan WTP':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads