Pihak Pelapor Harap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sulteng Diproses Serius

Pihak Pelapor Harap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sulteng Diproses Serius

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Mei 2024 20:00 WIB
Tim kuasa hukum Happy hayati helmi dan M. Ratho Priyasa memasukan surat pemberitahuan penetapan Tersangka ke Mahkamah Agung (dok.ist)
Foto: Tim kuasa hukum Happy hayati helmi dan M. Ratho Priyasa memasukan surat pemberitahuan penetapan Tersangka ke Mahkamah Agung (dok.ist)
Jakarta -

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan di Sulteng. Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat diproses secara serius.

"Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan," Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining Happy Hayati dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/5/2024).

Happy mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus di tindak lanjutin termasuk pihak-pihak lain yang terlibat. Sebab, menurutnya pihaknya telah mengalami kerugian besar karena dalam 10 Tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktifitas pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Happy menyebut, Laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak tanggal 13 Juli 2023 dengan dugaan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pihak kepolisian juga disebut telah menetapkan satu orang tersangka.

"Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2025 tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji," kata Happy.

ADVERTISEMENT

Happy menjelaskan, PT. Artha Bumi Mining mengetahui Surat Dirjen Minerba No. 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013, palsu adalah ketika PT. Morindo membuat Laporan polisi. Dengan mengetahui hal tersebut PT. Artha bersurat kepada Dirjen Minerba untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan memperoleh informasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

Selanjutnya, terhadap surat tersebut, Dirjen Minerba menerbitkan Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017, yang pada pokoknya menyebutkan agar PT. Artha Bumi Mining mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan novum Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017.

"Pasca mengajukan Peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan PT. Artha Bumi Mining dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, dan menyebutkan terhadap IUP PT. Bintangdelapan Wahana adalah tidak sah sejak awal karena diterbitkan oleh Pejabat pemerintahan yang tidak sah," tuturnya.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads