"Kesaksian Kasdi yang menyatakan bahwa Alexander Marwata pernah menghubungi SYL perlu didalami. Seharusnya JPU dan majelis hakim memverifikasi apakah betul pesan tersebut disampaikan oleh Alex atau orang lain yang mengaku sebagai Alex," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Informasi dugaan Riwayat chat Alex ke SYL terungkap dalam kesaksian yang diberikan oleh Sekjen Kementan nonaktif, Kusnadi Subagyono, dalam sidang kasus korupsi yang digelar di PN Tipikor Jakarta hari ini. Pukat UGM menilai, jika informasi itu benar, sanksi berat harus diberikan kepada Alex Marwata.
"Jika benar terjadi komunikasi Alex dengan SYL, Dewas KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap Alex. Meski meminta program Kementan untuk daerahnya bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini tidak etis. Juga merupakan bentuk menyalahgunakan pengaruh. Ini bisa masuk kategori pelanggaran kode etik," katanya.
Pukat UGM juga mengingatkan posisi pimpinan KPK yang rentan terhadap konflik kepentingan. Dia meminta para pimpinan KPK berfokus pada tugas pemberantasan korupsi dan membatasi diri untuk berkomunikasi dengan pejabat negara.
"Seharusnya pimpinan KPK menjaga perilaku. Membatasi komunikasi dengan para pejabat negara, kecuali kepentingan kedinasan yang bersifat resmi. Tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Fokus menjalankan tugas memberantas korupsi," tutur Zaenur.
Bantahan dari Alex Marwata
Alexander Marwata membantah pernah menghubungi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait permintaan bantuan untuk kampung halamannya. Alex menyebut fotonya dicatut oleh seseorang di aplikasi WhatsApp (WA).
"Percakapan WA antara Mentan dengan seseorang yang menggunakan foto profile saya," kata Alex saat dihubungi detikcom.
Alex Marwata turut melampirkan tangkapan layar yang berisi chat seseorang yang menggunakan fotonya di WA dengan SYL. Percakapan itu terlihat menggunakan bahasa Jawa.
"Saya tidak pernah mempunyai dan menyimpan nomor handphone atau pejabat Kementan yang saat ini sedang beperkara atau disidang di pengadilan tipikor," kata Alex.
Selain itu, Alex menyebut dugaan ia pernah memiliki riwayat kontak dengan SYL juga telah diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengatakan belum ada bukti pelanggaran etik yang ditemukan Dewas dalam kasus tersebut.
"Saya sudah diklarifikasi Dewas dan sejauh ini tidak ada bukti saya berkomunikasi dengan Mentan atau pejabat Kementan yang sedang beperkara," katanya. (ygs/dhn)